6 Dokumen Yang Didapatkan Dari Bank Setelah KPR Lunas

Diposting pada 09 June 2023
Prime360

Beli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maka sertifikat rumah akan dipegang oleh pihak perbankan. Nah, setelah melunasi KPR maka pihak yang lunas akan menerima beberapa dokumen penting terkait kepemilikan rumah. 


Dokumen-dokumen ini memainkan peran krusial dalam memastikan legalitas dan keabsahan kepemilikan properti tersebut. Oleh karena itu, bagi Anda yang telah lunas KPR maka harus mengurus dokumen ke bank.

6 Dokumen yang Didapatkan Dari Bank Setelah KPR Lunas

Ketika awal mengajukan KPR, nasabah harus menyerahkan beberapa dokumen yang dijadikan jaminan. Nah, setelah lunas beberapa dokumen penting ini wajib dikembalikan.


Berikut adalah enam dokumen yang biasanya diterima setelah KPR lunas:


(1) Surat Perjanjian Kredit: Dokumen pertama yang diterima adalah surat perjanjian kredit. Ini adalah dokumen yang memuat rincian mengenai pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada peminjam.


(2) Akta Jual Beli (AJB): Setelah pembayaran lunas, pihak yang lunas akan menerima Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini merupakan bukti resmi tentang transfer kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli.


(3) Sertifikat Kepemilikan Rumah: Pihak yang lunas juga akan menerima sertifikat kepemilikan rumah. Ada dua jenis sertifikat yang umum diterbitkan, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rumah di atas tanah sendiri, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk rumah di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain.


(4) Surat Kuasa Hak Tanggungan: Dokumen terakhir yang diterima adalah Surat Kuasa Hak Tanggungan. Surat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan sebagai bukti bahwa rumah yang dibeli oleh nasabah menjadi jaminan kredit.


Nah Surat Kuasa Hak Tanggungan ini di awal KPR hingga lunas disimpan perbankan yang menyalurkan pembiayaan KPR. Ketika KPR sudah lunas maka surat ini kembali diserahkan ke nasabah.


(5) Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen penting yang diterima selanjutnya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB merupakan izin resmi yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah dibangun sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

 

(6) Surat Roya: Setelah 5 sertifikat itu diterima maka nasabah bisa mengurus surat roya. Surat roya merupakan dokumen penting yang menjadi bukti bahwa tanah dan rumah yang awalnya dijaminkan untuk proses kredit sudah dicoret. Alias tanah dan rumah sudah bebas hutang. 

Cara Membuat Sertifikat Roya dan Persyaratannya

Jika dokumen yang didapatkan dari bank setelah KPR lunas ada 5 maka untuk sertifikat roya ini dikeluarkan oleh BPN, oleh karena itu harus diurus. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dibawa.


Berikut Syarat Mengurus Surat Roya:


  • Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di BPN)

  • Dokumen sertifikat tanah asli

  • Dokumen sertifikat hak tanggungan asli

  • Fotokopi KTP

  • Surat permohonan roya dari bank saat pelunasan cicilan

  • Surat pengubahan nama jika terjadi pergantian nama institusi bank.


Nah untuk proses pengurusan secara langsung berikut tahapannnya:


  • Ambil nomor antrian pengurusan roya di BPN.

  • Serahkan dokumen yang telah diisi ke loket pembayaran.

  • Isi formulir sampul warkah / balik nama berwarna hijau saat nama Anda dipanggil petugas.

  • Petugas akan memberikan dokumen perubahan nama institusi kreditur untuk difotokopi dan dimasukkan ke dalam map.

  • Serahkan berkas lengkap dan lakukan pembayaran pengurusan roya sebesar Rp 50 ribu.

Kesimpulan

Dokumen yang didapatkan dari bank setelah KPR lunas meliputi Surat Perjanjian Kredit, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Kepemilikan Rumah (SHM/SHGB), Surat Kuasa Hak Tanggungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Roya.


Surat Roya merupakan bukti bahwa tanah dan rumah telah bebas utang setelah KPR lunas. Untuk mengurus Surat Roya, beberapa persyaratan harus dipenuhi, seperti surat permohonan.

imgWAchatYuk