BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang harus dibayarkan saat membeli sebuah rumah. Perhitungan BPHTB didasarkan akumulasi 5% dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Jadi BPHTB merupakan salah satu jenis biaya pajak jual beli properti. Nah BPHTB ini dibayarkan oleh pihak pembeli. Oleh karena itu, sebelum beli rumah upayakan tahu secara mendalam apa itu BPHTB.
Pengertian BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah salah satu jenis biaya provisi yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah atau properti. BPHTB merupakan tanggung jawab pihak pembeli properti.
Pembayaran BPHTB dilakukan pada saat transaksi pembelian rumah atau properti dilakukan. Setelah kesepakatan harga jual dibuat antara pembeli dan penjual, BPHTB harus segera dibayarkan. Pada umumnya, pembayaran BPHTB dilakukan sebelum akta jual beli (AJB) dibuat.
Pembayaran BPHTB dilakukan kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah setempat, yaitu instansi pemerintah daerah yang berwenang mengatur dan mengelola pembayaran pajak properti.
Besaran BPHTB dihitung sebagai persentase dari harga beli properti dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP adalah nilai tetap yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pengurang dalam perhitungan BPHTB. Besaran BPHTB biasanya sebesar 5 persen dari harga beli dikurangi NJOPTKP.
Bagaimana Cara Menghitung BPHTB?
Supaya lebih mudah berikut contoh lengkap dan cara menghitung BPHTB dengan harga beli rumah Rp 1 miliar:
Langkah 1: Tentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rumah. NJOP rumah adalah estimasi nilai properti yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, NJOP rumah tersebut adalah Rp 900 juta.
Langkah 2: Tentukan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP adalah nilai tetap yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pengurang dalam perhitungan BPHTB. Misalnya, NJOPTKP adalah Rp 200 juta.
Langkah 3: Hitung Besaran BPHTB. BPHTB dihitung sebagai persentase dari harga beli properti dikurangi NJOPTKP. Dalam contoh ini, harga beli rumah adalah Rp 1 miliar.
Jadi, jika nilai beli rumah adalah Rp 1 miliar, dengan NJOP rumah sebesar Rp 900 juta dan NJOPTKP sebesar Rp 200 juta, maka besaran BPHTB yang harus dibayarkan adalah Rp 40 juta.
Penting untuk dicatat bahwa persentase BPHTB dan NJOPTKP dapat berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, sebaiknya menghubungi Badan Pelayanan Pajak Daerah setempat untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai perhitungan BPHTB.
Kesimpulan
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah. Pembayaran dilakukan oleh pembeli kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah setempat. BPHTB dihitung sebagai 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP. Untuk menghitungnya, tentukan NJOP rumah, NJOPTKP, menggunakan rumus (Harga Beli - NJOPTKP) x Persentase BPHTB. Contohnya, dengan harga beli Rp 1 miliar, NJOP Rp 900 juta, dan NJOPTKP Rp 200 juta, BPHTB yang harus dibayarkan adalah Rp 40 juta. Persentase BPHTB dan NJOPTKP dapat bervariasi di setiap daerah.