Apa Itu Denda PBB? Pengertian, Cara Hitung dan Bayarnya

Diposting pada 29 March 2023
Prime360

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada pemilik tanah dan/atau bangunan yang dimiliki di wilayah Indonesia. Pajak ini ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. 

PBB harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik tanah dan/atau bangunan yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai denda PBB, mulai dari pengertian hingga cara hitung dan bayarnya.

Pengertian Denda PBB dan Apa Saja Yang Harus Anda Lakukan?

Denda PBB adalah sanksi administratif yang diberikan oleh pemerintah Indonesia jika pemilik tanah dan/atau bangunan tidak membayar PBB tepat waktu. Dalam hal ini, pemilik tanah dan/atau bangunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Denda PBB ini bertujuan untuk mendorong pemilik tanah dan/atau bangunan agar membayar PBB tepat waktu.

Tanyakan pada Petugas

Jika masih ada keraguan dalam membayar PBB, tanyakan pada petugas pajak setempat atau pada bank tempat Anda melakukan pembayaran. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pembayaran yang dapat berakibat pada terkena denda PBB.

Denda PBB merupakan hal yang harus dihindari karena dapat menambah beban biaya yang harus dikeluarkan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan beberapa hal di atas agar terhindar dari denda PBB.

Cara Hitung Denda PBB

Untuk menghitung denda PBB, pertama-tama kita harus mengetahui berapa jumlah PBB yang harus dibayar. Setelah mengetahui jumlah PBB yang harus dibayarkan, kita bisa menghitung denda PBB dengan rumus berikut:

Denda PBB = Jumlah PBB x 2% x Jumlah Bulan Tunggakan

Sebagai contoh, jika jumlah PBB yang harus dibayar adalah Rp10.000.000 dan sudah terlambat selama 3 bulan, maka denda PBB yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Denda PBB = Rp10.000.000 x 2% x 3 = Rp600.000

Cara Bayar PBB dan Denda PBB

PBB dan denda PBB dapat dibayarkan melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN. Untuk membayar PBB dan denda PBB, pemilik tanah dan/atau bangunan harus membawa bukti setoran pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke bank tersebut.

Setelah itu, bank akan memberikan bukti pembayaran PBB dan denda PBB. Selain itu, pemilik tanah dan/atau bangunan juga dapat membayar PBB dan denda PBB melalui aplikasi e-SPT PBB Online yang tersedia di website Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini, pemilik tanah dan/atau bangunan harus memiliki akun e-SPT PBB Online dan telah mengisi data-data yang diperlukan.

Kesimpulan

PBB dan denda PBB adalah pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah dan/atau bangunan di Indonesia. Denda PBB adalah sanksi administratif yang diberikan jika pemilik tanah dan/atau bangunan tidak membayar PBB tepat waktu. Denda PBB dihitung sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. (MSH)

 

imgWAchatYuk