Apa Itu Pajak Progresif Rumah Kedua dan Berapa Tarif Biayanya

Diposting pada 28 June 2023
Prime360

Pajak progresif rumah kedua adalah sistem perpajakan yang diterapkan terhadap kepemilikan rumah kedua atau lebih. Pada dasarnya, semakin banyak rumah yang dimiliki seseorang, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayarkan untuk setiap rumah tambahan.


Contohnya, dalam suatu negara, tarif pajak rumah pertama sebesar 1% dari nilai properti. Kemudian pemerintah menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk rumah kedua sebesar 2% dari nilai properti.

Pengertian Pajak Progresif


Pajak progresif rumah kedua adalah pajak yang diterapkan untuk kepemilikan rumah kedua atau lebih. Dalam sistem ini, tarif pajak yang dikenakan terhadap rumah kedua lebih cenderung lebih tinggi daripada rumah pertama.


Jadi saat beli rumah kedua persentase pajak yang harus dibayarkan akan lebih tinggi. Oleh karena itu, bagi Anda yang mau beli rumah kedua harus menyiapkan dana untuk pajak yang lebih besar. 

Contoh Penghitungan Pajak Progresif


Sistem pajak progresif rumah kedua memang hal yang wajar. Semakin besar aset properti maka semakin besar persentase pajak yang harus dibayarkan.


Berikut adalah contoh penghitungan pajak progresif yang mudah dipahami:


Rumah Pertama:


Pemilik rumah pertama tidak dikenakan pajak tambahan.


Rumah Kedua:


Nilai properti hingga Rp 110.000.000: Tarif pajak 1%

Nilai properti dari Rp 110.000.000 hingga Rp 200.000.000: Tarif pajak 2%

Nilai properti di atas Rp 300.000.000: Tarif pajak 3%


Misalkan seseorang memiliki dua rumah, yaitu rumah pertama dengan nilai properti Rp 150.000.000 dan rumah kedua dengan nilai properti Rp 300.000.000. Berdasarkan tarif pajak yang diterapkan, hitungan pajaknya akan seperti berikut:


Nilai properti rumah kedua Rp 300.000.000 sehingga tarif pajaknya adalah 3%. Jadi pajak yang harus dibayarkan adalah 3% dari Rp 300.000.000 yaitu Rp 9.000.000.


Pada contoh di atas, pemilik rumah kedua dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan rumah pertama. Hal ini bertujuan untuk mendorong efisiensi dalam kepemilikan properti, mengurangi spekulasi, dan meningkatkan ketersediaan perumahan bagi masyarakat.

Tarif Biaya Pajak Progresif Rumah Kedua di Indonesia


Dalam transaksi pembelian rumah kedua, terdapat biaya-biaya termasuk pajak yang harus dibayarkan oleh Penjual dan Pembeli. Pajak yang harus dibayarkan sebesar 2,5% untuk Penjual (PPH Final) dan 5% untuk Pembeli (BPHTB).


Perhitungan Pajaknya terdiri dari pajak penjual 2,5% dikalikan dengan nilai transaksi atau nilai NJOP (tergantung yang lebih besar). Kemudian pajak pembeli 5% dari NJOP.  Oleh karena itu,total dana yang harus disiapkan saat membeli rumah adalah 6%, terdiri dari 5% untuk pajak dan 1% untuk biaya legal. 

Kesimpulan

Pajak progresif rumah kedua adalah sistem perpajakan di mana tarif pajak untuk setiap rumah tambahan cenderung lebih tinggi. Contohnya, dalam suatu negara, tarif pajak rumah pertama adalah 1%, sedangkan untuk rumah kedua tarifnya menjadi 2%. Pada pembelian rumah kedua di Indonesia, pajak penjual adalah 2,5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang lebih besar), sedangkan pajak pembeli adalah 5% dari nilai NJOP. Supaya aman total yang harus disiapkan saat membeli rumah adalah 6%, termasuk 5% untuk pajak dan 1% untuk biaya legal.


imgWAchatYuk