Apakah Uang Booking Perumahan Hangus Jika KPR Tidak Disetujui Oleh Bank?

Diposting pada 28 June 2023
Prime360

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu opsi yang dapat dipilih untuk membeli rumah. Namun sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, penting untuk memahami dengan baik seluk-beluk dan istilah khusus yang berlaku dalam KPR. Salah satu istilah tersebut adalah booking fee.


Apabila Anda sedang mencari rumah dengan skema KPR, para pengembang sering mencantumkan harga booking fee dalam selebaran atau brosur. Harganya terjangkau, bahkan ada yang hanya ratusan ribu rupiah. Apa sebenarnya booking fee ini? Dan apa perbedaannya dengan uang muka atau DP?

Apa Itu Booking Fee?

Booking fee merupakan bukti bahwa calon pembeli serius untuk membeli rumah. Booking fee adalah jumlah uang yang harus Anda bayarkan sebagai bentuk komitmen untuk melakukan pembelian unit rumah.


Dalam konteks properti, booking fee merupakan tanda jadi atau pemesanan unit properti.Besaran booking fee dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing pengembang, lokasi properti, dan kualitasnya. Namun, kisaran jumlah uang tanda jadi ini dapat beragam, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.


Umumnya, booking fee akan hangus jika Anda membatalkan pemesanan atau tidak jadi membeli rumah. Namun, sebagian pengembang juga ada yang mengembalikan booking fee kepada calon pembeli. Tidak ada aturan resmi mengenai booking fee karena semua tergantung pada kebijakan pengembang masing-masing.

Perbedaan Booking Fee dengan Uang Muka


Banyak calon pembeli rumah dengan skema KPR yang keliru menganggap bahwa booking fee sama dengan uang muka. Padahal keduanya sebenarnya memiliki perbedaan.


Booking fee adalah uang tanda jadi, sedangkan DP atau down payment adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan saat transaksi awal pembelian rumah. Besaran DP yang Anda bayarkan akan mempengaruhi sisa kredit yang harus Anda bayarkan setelah akad pembelian rumah dilakukan. Sementara itu, booking fee tidak termasuk dalam harga rumah itu sendiri.


Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, besaran booking fee properti bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Sedangkan DP biasanya berkisar antara 20-30% dari nilai properti yang akan dibeli.


Ketika diminta untuk membayar booking fee saat memesan rumah, pihak pengembang biasanya akan menginformasikan status uang tersebut, apakah akan hangus atau tidak jika pemesanan dibatalkan. Booking fee dianggap hangus jika KPR yang diajukan gagal atau ditolak oleh pihak bank.


Ada beberapa alasan mengapa booking fee dianggap hangus, di antaranya adalah untuk menutupi kerugian biaya administrasi yang sudah dikeluarkan oleh pengembang, termasuk biaya form pemesanan, pembelian materai, dan sebagainya.


Selain itu, pengembang juga mengalami kerugian waktu saat proses pemesanan dilakukan. Mereka harus menahan dan menyisihkan satu rumah yang dipesan oleh calon pembeli. Karena rumah tersebut sudah "dikunci," mereka tidak dapat menjualnya kepada orang lain karena statusnya sudah dianggap terjual.


Ketika pesanan dibatalkan, calon pembeli membuat pengembang kehilangan kesempatan untuk menjual properti tersebut kepada orang lain. Mereka juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk mencari calon pembeli baru. Secara keseluruhan, ada kerugian biaya operasional yang harus ditutupi dengan menggunakan uang booking fee tersebut.

Kesimpulan

Booking fee dalam KPR adalah jumlah uang tanda jadi untuk membeli rumah. Besarannya bervariasi dan bisa hangus jika pembelian dibatalkan. Perbedaan dengan uang muka adalah booking fee bukan bagian dari harga rumah, sementara uang muka dibayarkan saat pembelian. Booking fee hangus jika KPR ditolak, karena pengembang menanggung biaya administrasi dan kehilangan kesempatan menjual.

imgWAchatYuk