Legalitas properti merupakan hal yang sangat penting dalam memperkuat kepemilikan yang sah dan mempermudah proses penjualan. Salah satu bentuk legalitas yang diutamakan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), yang memiliki nilai lebih daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Anda pun bisa mengubah sertifikat HGB menjadi SHM dengan mudah. Anda yang memiliki sertifikat HGB dan ingin mengubahnya menjadi SHM, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui.
Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Terbaru 2023
Proses pengubahan sertifikat HGB ke SHM melibatkan persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan. Seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat kuasa, dan lain sebagainya.
Anda dapat mengajukan permohonan pengubahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mengisi formulir permohonan yang tersedia. Selain itu, Anda perlu membayar biaya sekitar Rp 50 ribu sebagai bagian dari proses pengubahan tersebut.
Setelah mengajukan permohonan, Anda dapat mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah lima hari di loket pelayanan yang sama. Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa biaya yang terkait dengan pengubahan sertifikat.
Biaya Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Terbaru 2023
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Besaran biaya ini tergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan luas tanah. Rumus perhitungannya adalah 5% dari selisih NPOP dengan Nilai Ketetapan Objek Pajak (NKOPTKP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak kena pajak.
Biaya Pengukuran: Biaya ini berkaitan dengan pengukuran luas bangunan. Perhitungannya didasarkan pada rumus {(Luas Tanah/500) x 120.000} + 100.000.
Biaya Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah): Biaya notaris PPAT bervariasi, mulai dari yang murah hingga mahal. Secara umum, besaran biaya ini berkisar sekitar Rp 2.000.000.
Biaya Konstatering Report: Biaya ini diperlukan jika luas tanah yang akan diubah menjadi SHM lebih dari 600m2. Perhitungannya menggunakan rumus {(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000}/2.
Dengan memperhitungkan semua biaya tersebut, total biaya perubahan sertifikat HGB ke SHM berkisar antara 8 hingga 10 juta rupiah.
Informasi ini sangat penting bagi pemilik properti yang ingin memperkuat legalitas kepemilikan mereka dan mengubah sertifikat HGB menjadi SHM. Dengan memiliki legalitas yang kuat, Anda akan merasa lebih aman dan nyaman dalam memiliki serta menjual properti Anda.
Kesimpulan
Dalam properti, legalitas memiliki peranan penting dalam memperkuat kepemilikan yang sah dan memudahkan proses penjualan. Mengubah sertifikat HGB menjadi SHM melibatkan persyaratan dan biaya tertentu, namun hal ini penting bagi pemilik properti yang ingin memperkuat legalitas kepemilikan.
Dengan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, pemilik properti dapat merasa lebih aman dan nyaman serta memperoleh kemudahan dalam bertransaksi properti.