Cara Mengurus Perpanjangan HGB Lengkap Terbaru 2023

Diposting pada 16 June 2023
Prime360

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak atas tanah yang diberikan kepada pemegangnya untuk membangun dan memiliki bangunan di atas lahan milik pemerintah atau pihak swasta. Nah HGB ini ada masa berlakunya, menurut Pasal 37 PP No.18 Tahun 2021, HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan masa berlakunya sampai 30 tahun.


Oleh karena itu, HGB jadi harus diperpanjang. Manfaat memperpanjang HGB adalah memperpanjang masa berlaku hak atas tanah yang dimiliki, sehingga pemegang HGB dapat terus memanfaatkan dan menguasai tanah tersebut.


Dengan perpanjangan HGB, pemilik dapat menjaga kepastian kepemilikan tanah, memperoleh perlindungan hukum yang lebih lama, serta memiliki nilai investasi yang berkelanjutan.

Cara Mengurus Perpanjangan HGB Terbaru 2023

Apabila Anda memegang surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ingin melakukan perpanjangan, terdapat beberapa langkah yang perlu Anda lakukan.


Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus perpanjangan HGB dengan terlengkap dan terbaru pada tahun 2023:


Mengisi Formulir: Isi dan tanda tangani formulir permohonan perpanjangan HGB, baik oleh pemohon atau kuasanya. Pastikan materai yang digunakan sudah cukup.


Menyertakan Surat Kuasa:Sertakan surat kuasa jika ada pihak yang dikuasakan dalam proses perpanjangan.


Lampirkan Bukti Identitas: Lampirkan fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan identitas kuasa jika ada, yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket.


Menyertakan Akta Pendirian: Bagi badan hukum, sertakan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket.


Menyertakan Fotokopi Sertifikat Asli: Menyertakan fotokopi sertifikat asli yang akan diperpanjang.


Menyertakan SPPT dan PBB: Sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah diverifikasi keasliannya.


Menyertakan BPHTB: Sertakan juga bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.


Sertakan Surat Pernyataan Bebas Sengketa:  pernyataan bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa.


Sebagai tambahan informasi bahwa setelah melengkapi semua persyaratan di atas, proses perpanjangan HGB akan memakan waktu selama 18 hari kerja.


Rumus dan Cara Menghitung Perpanjangan HGB


Masih banyak yang belum tahu rumus dan cara menghitung biaya perpanjang HGB. Berikut adalah langkah-langkah dan perhitungan step-by-step untuk menghitung biaya perpanjangan HGB 2023:


  • Dalam contoh ini, jangka waktunya adalah 30 tahun.

  • Bagi jangka waktu perpanjangan HGB dengan 30, jadi  30 tahun  dibagi  30 = 1.

  • Kalikan hasil pembagian dengan 1%, berarti 1 x 1% = 0,01.

  • Tentukan nilai Perolehan Tanah (NPT). Dalam contoh ini, nilai NPT adalah 1 miliar.

  • Tentukan NPT Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP). Dalam contoh ini, NPTTKUP adalah 100 juta.

  • Kurangi NPTTKUP dari NPT: 1 miliar - 100 juta = 900 juta.

  • Kalikan angka 0,01 dengan 900 juta: 0,01 x 900.000.000 = 9.000.000.

  • Langkah terakhir, kalikan 9.000.000 dengan 50% maka hasil dari  9.000.000 x 50% = 4.500.000.


Artinya dengan jangka waktu perpanjangan 30 tahun dengan NPT 1 miliar dan  NPTTKUP 100 juta maka biaya perpanjangan HGB sebesar Rp 4,5 juta.


Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghitung biaya perpanjangan HGB dengan mudah. Harap diingat bahwa rumus ini mungkin berbeda tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di daerah Anda. Pastikan untuk memverifikasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.


Kesimpulan

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak atas tanah untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah pemerintah atau swasta. HGB memiliki masa berlaku 30 tahun, oleh karena itu harus diperpanjang.  Untuk mengurus perpanjangan HGB, lengkapi persyaratan seperti formulir, identitas pemohon, akta pendirian, sertifikat asli, surat kuasa, SPPT, dan bukti pembayaran PBB. Sertakan juga keterangan mengenai tanah yang diajukan. Proses perpanjangan membutuhkan waktu 18 hari kerja. Biaya perpanjangan HGB dihitung menggunakan rumus: (jangka waktu perpanjangan HGB / 30) x 1% x (NPT - NPTTKUP) x 50%. Misalnya, dengan NPT 1 miliar dan NPTTKUP 100 juta, biaya perpanjangan HGB dapat dihitung sebesar 4.500.000.

imgWAchatYuk