Istilah IMB Diganti PBG, Apa Perbedaannya?

Diposting pada 22 May 2023
Prime360

Bangunan adalah infrastruktur penting dalam kehidupan manusia, namun memerlukan perizinan. Sebelumnya, perizinan ini dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi sekarang telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Perubahan istilah dari IMB menjadi PBG ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.


Apa Perbedaan IMB dan PBG?

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang perbedaan IMB dan PBG dari berbagai sisi:


1. Bentuk Penggunaan dan Permohonan Izin

Soal IMB izin harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan bangunan. Dalam permohonan izin IMB, pemilik bangunan harus melampirkan detail teknis bangunan. Sementara PBG mengatur bagaimana bangunan harus didirikan dan tidak memerlukan persyaratan permohonan izin sebelumnya.


2. Pelaporan Fungsi Bangunan

IMB berfungsi melaporkan fungsi bangunan. Sementara PBG Melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikannya dengan tata ruang.


3. Persyaratan

IMB memiliki persyaratan yang lebih banyak, termasuk pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, dan kepemilikan bangunan. Sementara PBG membutuhkan perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.

4. Sanksi

IMB tidak memberlakukan sanksi jika perubahan fungsi bangunan tidak dilaporkan. Di sisi lain, PBG memberlakukan sanksi.


Kesimpulan

Perubahan dari IMB menjadi PBG penting untuk diperhatikan oleh pemilik bangunan. Persyaratan dan pelaporan yang wajib dilakukan harus dipersiapkan secara baik, dan sanksi harus dihindari. PBG diharapkan dapat mewujudkan bangunan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.


Dengan memahami perbedaan antara IMB dan PBG, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang baik bagi masyarakat.

imgWAchatYuk