Istilah IMB Diganti PBG, Apa Perbedaannya?
Diposting pada 22 May 2023
Prime360
Bangunan adalah
infrastruktur penting dalam kehidupan manusia, namun memerlukan perizinan.
Sebelumnya, perizinan ini dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
tetapi sekarang telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan istilah
dari IMB menjadi PBG ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Apa Perbedaan IMB dan PBG?
Berikut adalah
penjelasan lengkap tentang perbedaan IMB dan PBG dari berbagai sisi:
1. Bentuk Penggunaan dan Permohonan Izin
Soal IMB izin
harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan bangunan. Dalam permohonan izin
IMB, pemilik bangunan harus melampirkan detail teknis bangunan. Sementara PBG
mengatur bagaimana bangunan harus didirikan dan tidak memerlukan persyaratan
permohonan izin sebelumnya.
2. Pelaporan Fungsi Bangunan
IMB berfungsi
melaporkan fungsi bangunan. Sementara PBG Melaporkan fungsi bangunan dan
menyesuaikannya dengan tata ruang.
3. Persyaratan
IMB memiliki
persyaratan yang lebih banyak, termasuk pengakuan status hak atas tanah, izin
pemanfaatan, dan kepemilikan bangunan. Sementara PBG membutuhkan perencanaan
dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.
4. Sanksi
IMB tidak
memberlakukan sanksi jika perubahan fungsi bangunan tidak dilaporkan. Di sisi
lain, PBG memberlakukan sanksi.
Kesimpulan
Perubahan dari
IMB menjadi PBG penting untuk diperhatikan oleh pemilik bangunan. Persyaratan
dan pelaporan yang wajib dilakukan harus dipersiapkan secara baik, dan sanksi
harus dihindari. PBG diharapkan dapat mewujudkan bangunan yang aman, nyaman,
dan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Dengan memahami
perbedaan antara IMB dan PBG, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa mereka
mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan
yang baik bagi masyarakat.