Perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Diposting pada 17 April 2023
Prime360

Dalam membeli rumah atau tanah sebaiknya pelajari dulu beberapa dokumen penting. Seperti dokumen hak guna bangunan (HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).


Dengan mengenal dokumen tersebut maka proses membangun rumah atau beli rumah punya dasar legal yang kuat. Ditambah lagi, tidak mudah ditipu oleh oknum.


Dari pada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mending pelajardi dulu dokumen hak guna bangunan (HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) lebih jauh.


Perbedaan Prinsip Antara Hak Guna Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan

Supaya lebih mudah dipahami, poin-poin HGB dan IMB secar rinci akan dibahas di bawah ini. Dengan begitu, akan ditemukan beberapa poin perbedaannya.


Berikut poi-poin penjelasan tentang hak guna bangunan (HGB) yang mudah dicerna:


1. Status Kepemilikan yang Dibatasi

HGB merupakan status kepemilikan atas lahan serta bangunan yang berada di atasnya. Pihak yang punya dokumen HGB punya hak untuk memanfaatkan bangunan dan lahan. Namun hak milik itu dibatasi oleh waktu


2. Lahan dan Gedung Milik Pemerintah

Lahan dan gedung biasanya meilik pemerintah. Nah pemerintah menjalankan kontrak dengan penerima dokumen HGB dalam jangka waktu tertentu. Jika sudah jatuh tempo maka HGB bisa diperpanjang.


3. Masa HGB Terbatas

Seperti penjelasan di atas  bahwa HGB dibatasi oleh waktu. Maksimal 30 tahun. Jika sudah tiba 30 tahun maka pemilik dokumen HGB bisa perpanjang.


Kesepakatan tersebut antra pemilik lahan dan bangun dalam hal ini pemerintah dan pihak yang memiliki dokumen HGB tersebut.


4. Pemegang HGB Wajib Membayar

Pemegang dokumen HGB yang bisa mengelola lahan dan bangunan wajib memenuji peraturan. Salah satunya adalah membayar iuran setiap tahunnya. Jadi tidak gratis.


5. Pemerintah Bisa Mencabut Status HGB

Jika pemehan dokumen HGB ternyata melanggar peraturan maka pemerintah selaku pemilik lahan bisa mencabut status HGB tersebut.  


Jadi pemegang sertifikat HGB itu ibaratnya orang atau pihak yang sewa gedung dan lahan dalam jangka waktu yang panjang. Ditambah lagi harus taat aturan.


Dari penjelasan di atas tentu sudah sangat gamblang, nah soal dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) berikut beberapa poin penjesalannya:


Izin dari pemerintah:  Jadi IMB adalh izin yang diberikan oleh aparatur pemerintah pada pemilik lahan atau tanah untuk membangun banguna di atas lahan tersebut.


Pemilik Tanah Mengajukan IMB: pemilik tanah sebelum membangun gedung harus izin kepada pemertintah setempat agar mendapatkan dokumen IMB.


Persyaratan Mengajukan IMB: Supaya dapat sertifikat IMB maka harus memenuhi peryaratan. Seperti desain bangiunan dan izin penggunanaan tanah.


Masa Berlaku IMB:  IMB berlaku sekitar 5 tahunan. Jika pemilik lahan dan gedung melanggar peraturan maka IMB  bisa dicabut.


Kesimpulan

Itulah penjelasan tentang hak guna bangunan (HGB) dan izin mendirikan bangunan  (IMB). Jadi sudah jelas keduanya sangat berbeda namun saling terkait.

Anda harus mengajukan dokumen IMB sebelum membangun rumah atau gedung. Sementara itu, Anda sebagai pengguna tanah dan gedung milik negara maka harus punya HGB). 

imgWAchatYuk