Dalam membeli
rumah atau tanah sebaiknya pelajari dulu beberapa dokumen penting. Seperti
dokumen hak guna bangunan (HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Dengan mengenal
dokumen tersebut maka proses membangun rumah atau beli rumah punya dasar legal
yang kuat. Ditambah lagi, tidak mudah ditipu oleh oknum.
Dari pada terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan, mending pelajardi dulu dokumen hak guna bangunan
(HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) lebih jauh.
Perbedaan Prinsip Antara Hak Guna Bangunan dan Izin Mendirikan
Bangunan
Supaya lebih
mudah dipahami, poin-poin HGB dan IMB secar rinci akan dibahas di bawah ini. Dengan
begitu, akan ditemukan beberapa poin perbedaannya.
Berikut poi-poin penjelasan
tentang hak
guna bangunan (HGB) yang mudah dicerna:
1. Status Kepemilikan yang Dibatasi
HGB merupakan status
kepemilikan atas lahan serta bangunan yang berada di atasnya. Pihak yang punya
dokumen HGB punya hak untuk memanfaatkan bangunan dan lahan. Namun hak milik
itu dibatasi oleh waktu
2. Lahan dan Gedung Milik Pemerintah
Lahan dan gedung
biasanya meilik pemerintah. Nah pemerintah menjalankan kontrak dengan penerima
dokumen HGB dalam jangka waktu tertentu. Jika sudah jatuh tempo maka HGB bisa
diperpanjang.
3. Masa HGB Terbatas
Seperti
penjelasan di atas bahwa HGB dibatasi
oleh waktu. Maksimal 30 tahun. Jika sudah tiba 30 tahun maka pemilik dokumen
HGB bisa perpanjang.
Kesepakatan
tersebut antra pemilik lahan dan bangun dalam hal ini pemerintah dan pihak yang
memiliki dokumen HGB tersebut.
4. Pemegang HGB Wajib Membayar
Pemegang dokumen
HGB yang bisa mengelola lahan dan bangunan wajib memenuji peraturan. Salah
satunya adalah membayar iuran setiap tahunnya. Jadi tidak gratis.
5. Pemerintah Bisa Mencabut Status HGB
Jika pemehan
dokumen HGB ternyata melanggar peraturan maka pemerintah selaku pemilik lahan
bisa mencabut status HGB tersebut.
Jadi pemegang
sertifikat HGB itu ibaratnya orang atau pihak yang sewa gedung dan lahan dalam
jangka waktu yang panjang. Ditambah lagi harus taat aturan.
Dari penjelasan
di atas tentu sudah sangat gamblang, nah soal dokumen izin mendirikan bangunan
(IMB) berikut beberapa poin penjesalannya:
Izin dari pemerintah: Jadi
IMB adalh izin yang diberikan oleh aparatur pemerintah pada pemilik lahan atau
tanah untuk membangun banguna di atas lahan tersebut.
Pemilik Tanah Mengajukan IMB: pemilik
tanah sebelum membangun gedung harus izin kepada pemertintah setempat agar
mendapatkan dokumen IMB.
Persyaratan Mengajukan IMB: Supaya
dapat sertifikat IMB maka harus memenuhi peryaratan. Seperti desain bangiunan
dan izin penggunanaan tanah.
Masa Berlaku IMB: IMB berlaku sekitar 5 tahunan. Jika pemilik
lahan dan gedung melanggar peraturan maka IMB
bisa dicabut.
Kesimpulan
Itulah penjelasan
tentang hak guna bangunan (HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Jadi sudah jelas keduanya sangat
berbeda namun saling terkait.
Anda harus
mengajukan dokumen IMB sebelum membangun rumah atau gedung. Sementara itu, Anda
sebagai pengguna tanah dan gedung milik negara maka harus punya HGB).