Tata Cara & Proses Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris Dengan Mudah

Diposting pada 16 May 2023
Prime360

Jual beli rumah tanpa notaris sangat bisa dan mudah, syaratnya adalah proses beli rumah tidak secara kredit (KPR) alias cash keras. Jadi bank tidak terlibat dalam proses jual beli rumah sehingga tidak perlu notaris.


Oleh karena itu, jual beli cash keras hanya membutuhkan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Alhasil beli rumah secara cash keras memang tidak perlu keluar biaya untuk bayar notaris, jadi lebih hemat.


Cara Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Kunci jual beli rumah tanpa notaris memang transaksinya harus cash keras. Alhasil tidak ada pihak perbankan yang biasanya menyalurkan pembiayaan KPR.


Nah, ketika pembelian rumah tanpa notaris maka pengurusan dokumen legal sudah ditangani oleh PPAT. Namun masih banyak yang bingung soal tata cara jual rumah tanpa notaris ini.


Supaya lebih mudah dipahami, berikut langkah demi langkah cara jual beli rumah tanpa notaris:


1. Cek Fisik dan Legalitas Properti

Lakukan penelitian mendalam tentang properti yang ingin Anda beli. Periksa kondisi fisik, legalitas tanah, dan segala hal terkait dengan properti tersebut.


Pastikan bahwa tanah atau rumah tidak dalam masalah atau sengketa. Semua dokumen legalitas pun sudah Anda cek sempurna. Nah meskipun tanpa notaris, Anda tetap harus mengajak advisor properti yang pengalaman, untuk berjaga-jaga.


2. Negosiasi Harga

Setelah menemukan properti yang sesuai dan tidak ada masalah sengeta, lakukan negosiasi harga dengan pemilik. Bicarakan harga yang cocok. Kemudian pastikan kesepakatan harga dituangkan secara tertulis.


Dengan adanya kesepakatan hitam di atas putih maka ada dokumen kuat ketika terjadi masalah ke depan. Pastikan segalanya tertulis dengan rapi dan disaksikan saksi.


3. Pembayaran Uang Muka

Setelah kesepakatan harga tercapai, lakukan pembayaran uang muka kepada pemilik properti. Pastikan jumlah dan cara pembayaran disepakati dengan jelas.


Fungsi dokumen perjanjian antara penjual dan pembeli rumah adalah untuk mengikat janji. Supaya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti konflik.


4. Persiapan Dokumen

Selanjutnya, siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti bukti pembayaran uang muka dan perjanjian jual beli yang telah disepakati.

 

5. Pembayaran Lunas

Setelah dokumen persiapan selesai, lakukan pembayaran sisa harga secara penuh kepada pemilik properti. Pastikan pembayaran dilakukan secara sah dan terverifikasi.


6. Pembayaran Pajak

Penjual harus membayar pajak penghasilan sebesar 2,5 dari harga jual. Kemudian pembeli membayar pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5% dari harga jual/beli.


7. Pembuatan AJB Lewat PPAT

Setelah kedua pihak bayar pajak, langkah selanjutnya adalah pembuatan akta jual beli (AJB) lewat pejabat PPAT. Dengan syarat pembeli sudah lunas. Kemudian penjual dan pembeli sudah lunas pajaknya masing-masing.


Selanjutnya adalah penandatanganan AJB. Dari pihak penjual dan pembeli kemudian saksi darI PPAT.


8. Balik Nama Rumah

Setelah pembayaran lunas dan AJB sudah selesai lakukan pemindahan hak milik properti ke nama Anda. Proses ini dapat dilakukan di Kantor Badan Pertanahan setempat. Pastikan Anda memperoleh sertifikat tanah yang sah sebagai bukti kepemilikan.


Kesimpulan

Itulah tata cara jual beli rumah secara tunai tanpa melibatkan notaris. Langkah-langkah yang perlu dilakukan mencakup penelitian properti, negosiasi harga, pembayaran uang muka, persiapan dokumen, pembayaran lunas, pembayaran pajak, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT, dan pemindahan hak milik.


Meskipun tidak melibatkan notaris, tetap penting untuk melakukan penelitian yang teliti, memiliki kesepakatan tertulis, serta melibatkan ahli hukum properti seperti PPAT untuk memastikan kesahihan transaksi dan melindungi kepentingan kedua belah pihak.

imgWAchatYuk