Jual beli rumah tanpa notaris
sangat bisa dan mudah, syaratnya adalah proses beli rumah tidak secara kredit
(KPR) alias cash keras. Jadi bank tidak terlibat dalam proses jual beli rumah
sehingga tidak perlu notaris.
Oleh karena itu, jual beli cash
keras hanya membutuhkan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Alhasil beli
rumah secara cash keras memang tidak perlu keluar biaya untuk bayar notaris,
jadi lebih hemat.
Cara Jual Beli Rumah Tanpa Notaris
Kunci jual beli rumah tanpa
notaris memang transaksinya harus cash keras. Alhasil tidak ada pihak perbankan
yang biasanya menyalurkan pembiayaan KPR.
Nah, ketika pembelian rumah tanpa
notaris maka pengurusan dokumen legal sudah ditangani oleh PPAT. Namun masih
banyak yang bingung soal tata cara jual rumah tanpa notaris ini.
Supaya lebih mudah dipahami,
berikut langkah demi langkah cara jual beli rumah tanpa notaris:
1. Cek Fisik dan Legalitas Properti
Lakukan penelitian mendalam
tentang properti yang ingin Anda beli. Periksa kondisi fisik, legalitas tanah,
dan segala hal terkait dengan properti tersebut.
Pastikan bahwa tanah atau rumah
tidak dalam masalah atau sengketa. Semua dokumen legalitas pun sudah Anda cek
sempurna. Nah meskipun tanpa notaris, Anda tetap harus mengajak advisor
properti yang pengalaman, untuk berjaga-jaga.
2. Negosiasi Harga
Setelah menemukan properti yang
sesuai dan tidak ada masalah sengeta, lakukan negosiasi harga dengan pemilik.
Bicarakan harga yang cocok. Kemudian pastikan kesepakatan harga dituangkan
secara tertulis.
Dengan adanya kesepakatan hitam
di atas putih maka ada dokumen kuat ketika terjadi masalah ke depan. Pastikan
segalanya tertulis dengan rapi dan disaksikan saksi.
3. Pembayaran Uang Muka
Setelah kesepakatan harga
tercapai, lakukan pembayaran uang muka kepada pemilik properti. Pastikan jumlah
dan cara pembayaran disepakati dengan jelas.
Fungsi dokumen perjanjian antara
penjual dan pembeli rumah adalah untuk mengikat janji. Supaya tidak ada hal-hal
yang tidak diinginkan terjadi seperti konflik.
4. Persiapan Dokumen
Selanjutnya, siapkan semua
dokumen yang diperlukan, seperti bukti pembayaran uang muka dan perjanjian jual
beli yang telah disepakati.
5. Pembayaran Lunas
Setelah dokumen persiapan
selesai, lakukan pembayaran sisa harga secara penuh kepada pemilik properti.
Pastikan pembayaran dilakukan secara sah dan terverifikasi.
6. Pembayaran Pajak
Penjual harus membayar pajak
penghasilan sebesar 2,5 dari harga jual. Kemudian pembeli membayar pajak
perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5% dari harga jual/beli.
7. Pembuatan AJB Lewat PPAT
Setelah kedua pihak bayar pajak,
langkah selanjutnya adalah pembuatan akta jual beli (AJB) lewat pejabat PPAT.
Dengan syarat pembeli sudah lunas. Kemudian penjual dan pembeli sudah lunas
pajaknya masing-masing.
Selanjutnya adalah
penandatanganan AJB. Dari pihak penjual dan pembeli kemudian saksi darI PPAT.
8. Balik Nama Rumah
Setelah pembayaran lunas dan AJB
sudah selesai lakukan pemindahan hak milik properti ke nama Anda. Proses ini
dapat dilakukan di Kantor Badan Pertanahan setempat. Pastikan Anda memperoleh
sertifikat tanah yang sah sebagai bukti kepemilikan.
Kesimpulan
Itulah tata cara jual beli rumah
secara tunai tanpa melibatkan notaris. Langkah-langkah yang perlu dilakukan
mencakup penelitian properti, negosiasi harga, pembayaran uang muka, persiapan
dokumen, pembayaran lunas, pembayaran pajak, pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
melalui PPAT, dan pemindahan hak milik.
Meskipun tidak melibatkan
notaris, tetap penting untuk melakukan penelitian yang teliti, memiliki
kesepakatan tertulis, serta melibatkan ahli hukum properti seperti PPAT untuk
memastikan kesahihan transaksi dan melindungi kepentingan kedua belah pihak.